Showing posts with label Tips. Show all posts
Showing posts with label Tips. Show all posts

Circumsision

How do I decide about circumcision?

Deciding whether to have your newborn son circumcised may be difficult. You will need to consider both the benefits and the risks of circumcision. Other factors, such as your culture, religion and personal preference, will also affect your decision.

The information about circumcision in this handout may help you make your decision. After you have read the handout, talk with your son's doctor about any concerns you have. The decision about whether to have your son circumcised should be made before your baby is born.

What is circumcision?

During a circumcision, the foreskin, which is the skin that covers the tip of the penis, is removed. Circumcision is usually performed on the first or second day after birth. It becomes more complicated and riskier in infants older than 2 months and in boys and men. The procedure takes only about 5 to 10 minutes. A local anesthetic (numbing medicine) can be given to your baby to lessen the pain from the procedure.

Are there any benefits from circumcision?

Studies about the benefits of circumcision have provided conflicting results. Some studies show certain benefits, while other studies do not. The American Academy of Pediatrics (AAP) says the benefits of circumcision are not significant enough to recommend circumcision as a routine procedure and that circumcision is not medically necessary. The American Academy of Family Physicians believes parents should discuss with their son's doctor the potential benefits and the risks involved when making their decision.

Circumcision does offer some benefit in preventing urinary tract infections in infants. Circumcision also offers some benefit in preventing penile cancer in adult men. However, this disease is very rare in all men, whether or not they have been circumcised. Circumcision may reduce the risk of sexually transmitted diseases. A man's sexual practices (e.g., if he uses condoms, if he has more than one partner, etc.) has more to do with STI (sexually transmitted infection) prevention than whether or not he is circumcised.

Study results are mixed about whether circumcision may help reduce the risk of cervical cancer in female sex partners, and whether it helps prevent certain problems with the penis, such as infections and unwanted swelling. Some studies show that keeping the penis clean can help prevent these problems just as well as circumcision. Infections and unwanted swelling are not serious and can usually be easily treated if they do occur.

What are the risks of circumcision?

Like any surgical procedure, circumcision has some risks. However, the rate of problems after circumcision is low. Bleeding and infection in the circumcised area are the most common problems. Sometimes the skin of the newly exposed glans becomes irritated by the pressure of diapers and ammonia in the urine. The irritation is usually treated with petroleum ointment (Vaseline) put directly on the area. This problem will usually lessen after a few days.

How do I care for my baby's penis after a circumcision?

Gently clean the area with water every day and whenever the diaper area becomes soiled. Some swelling of the penis is normal after a circumcision. A clear crust will probably form over the area. It normally takes 7 to 10 days for the penis to heal after a circumcision.

After the circumcision, you may notice a small amount of blood on the baby's diaper. If the bloodstain is larger than the size of a quarter, call your doctor right away. In addition, you should call your doctor if a Plastibell device was used during the circumcision and the device doesn't fall off within 10 to 12 days. If there is a bandage on the penis instead of a Plastibell, the bandage should be changed each time you change your son's diaper. This will help prevent infection. Signs of infection also signal the need to call your doctor. These signs include a temperature of 100.4°F or higher, redness, swelling and/or a yellowish discharge.

Source: Familydoctor

Niat Khitan

1. Ikhlaskan niat bahwa Khitan merupakan tuntunan syariat agama yang sangat mulia, Berdo’alah hanya kepada Allah Ta’ala semata agar diberikan kemudahan.
2. Hindari memilih hari-hari baik tertentu untuk khitan berdasarkan “terawangan” para kyai/paranormal, agar Anda terhindar dari kesyirikan yang dilarang. Semua hari pada dasarnya baik dan tidak ada hari buruk namun Anda diperbolehkan memilih waktu yang tepat sesuai dengan pekerjaan Anda atau liburan sekolah anak, Bagaimanapun juga anak Anda butuh didampingi dan support dari orangtuanya ketika di khitan dan biarkan ia cuti sejenak dari sekolah/aktifitasnya agar mempercepat kesembuhan.
3. Sebaiknya Anda datang ke dokter. Tehnik apa yang akan Anda pilih tergantung Anda sendiri. Kalau dengan teknik konvensional, semua dokter biasanya bisa mengerjakan.
4. Tanyakan kepada sahabat dan kerabat tempat khitan yang baik, agar anda memperoleh informasi yang benar dan dapat berbagi pengalaman.
5. Sesuaikan dengan kondisi keuangan Anda, Metode konvensional umumnya sangat terjangkau. Metode elektrokauter, klamp dan flashcutter agak mahal sedangkan laser CO2 mungkin yang paling mahal dan hanya ada di Rumah Sakit besar.
6. Jika ingin mengikuti khitanan masal pastikan bahwa ada dokter penanggungjawab, sehingga jika ada masalah memudahkan Anda untuk berkoordinasi.

Medikalisasi Khitan pada Bayi Perempuan

Bila terjadi kontroversi seputar sirkumsisi pada anak/bayi laki-laki, nampaknya semua mudah sepakat tentang sunat pada bayi perempuan. Pada beberapa komunitas, dilakukan praktek sunat perempuan yang diserupakan dengan sirkumsisi pada laki-laki. Karena klitoris merupakan “kembaran” penis, maka kulit di sekitar klitoris juga harus dibuang, seperti membuang preputium. Bahkan ada yang sampai memotong klitorisnya itu sendiri.

WHO mencatat ada 4 tipe female genital mutilation. Tindakan “memotong kulit di sekitar klitoris” (yang sejenis dengan preputium pada penis) merupakan tipe paling ringan. Sulit dibayangkan bagaimana kondisi dari tipe-tipe yang lebih berat.

Tindakan ini tidak dikenal sama sekali dalam dunia medis. Pemotongan atau pengirisan kulit sekitar klitoris apalagi klitorisnya sangat merugikan. Tidak ada indikasi medis untuk mendasarinya. Seorang bidan di Jawa Barat pernah mengulas tentang hal ini karena menemukan bekas-bekasnya pada pasiennya. Kenyataannya memang ada kelompok yang meyakini bahwa anak perempuan pun diwajibkan menjalani khitan. Dan praktek tersebut dilakukan juga, bahkan di pusat-pusat pelayanan kesehatan.

Sekitar 1 tahun lalu, Kementrian Pemberdayaan Wanita mengeluarkan seruan untuk menghentikan medikalisasi sunat perempuan. Namun, saya memandang seruan ini harus dikaji secara komprehensif.

Praktek sunat pada perempuan (SP) sudah ada sejak jaman sebelum masehi. Penelitian anthropologi mendapatkan praktek tersebut pada mummi mesir yang justru ditemukan pada kalangan kaya dan berkuasa, bukan oleh rakyat jelata. Ahli antropologi menduga pada jaman kuno sunat untuk mencegah masuknya roh jahat melalui vagina.

Survei epidemiologi WHO menemukan beberapa alasan melakukan SP seperti identitas kesukuan, tahapan menuju wanita dewasa, pra-syarat sebelum menikah juga pemahaman seperti klitoris merupakan organ kotor, mengeluarkan sekret berbau, mencegah kesuburan atau menimbulkan impotensi bagi pasangannya. Banyak hal medis terkait dengan alasan FGM ini kemudian terbukti salah.

Sebagai dokter saya mendapati praktek SP bukan monopoli mereka yang “terbelakang”. Saat ini tidak sedikit keluarga muda, sarjana, bekerja dan hidup di perkotaan, justru bersemangat melakukannya terhadap anaknya, bahkan meski mereka sendiri di masa kecilnya tidak mengalaminya. Semangat menjalankan agama nampaknya berpengaruh dalam hal ini.

Menurut berita tersebut, medikalisasi harus dilarang meskipun filosofinya adalah mengurangi risiko kesehatan daripada dilakukan oleh bukan tenaga medis. Langkah ini dianggap berbahaya karena menggunakan peralatan seperti pisau, jarum dan gunting.

Memang, sekilas gambaran medikalisasi SP menakutkan karena penggunaan-penggunaan alat-alat seperti itu. Tetapi yang saya ketahui dan pernah baca di media, yang dilakukan adalah membuat perlukaan kecil pada daerah klitoris. Bahkan, banyak yang hanya mempraktekkan “sunat psikologis” dimana sekedar ditoreh sedikit dengan ujung jarum, keluar setetes darah, dan orang tua pasien sudah puas. Bahkan kadang, seperti yang juga saya lakukan selama bekerja di klinik Ibu-Anak dulu, hanya di”sandiwara”kan dengan meneteskan cairan antiseptik sewarna darah, yang sekaligus diteruskan dengan pembersihan daerah sekitar klitoris.

Perlu disadari, dalam hal ini kita berhadapan dengan orang tua yang merasa memiliki kewajiban untuk melakukan tindakan tersebut terhadap anaknya. Ketika ini sudah berkaitan dengan soal keyakinan agama, maka persoalannya tidak lagi sederhana, yang berujung pada perilaku kesehatan. Rasanya kita semua mengerti bahwa menghadapi masalah perilaku, tidak sekedar soal larang-melarang.

Yang menarik, sebenarnya tuntunan agama dalam hal ini pun menyebutkan “Sentuh sedikit saja dan jangan berlebihan, karena hal itu penyeri wajah dan bagian kenikmatan suami“. Bukankah berarti menjadi cocok dengan pilihan para petugas medis yang hanya “menorehkan” sedikit luka tersebut? Dan bukankah berarti praktek yang sampai beberapa tipe tersebut sebenarnya tidak dilandasi pemahaman agama yang tepat?

Soal kesehatan reproduksi wanita ditonjolkan oleh kelompok “penentang” SP, tetapi bagaimana dengan makin maraknya body-piercing bahkan terhadap alat kelamin di kalangan wanita? Kalau soal hak menentukan pilihan sendiri yang berikutnya ditonjolkan, bukankah sunat perempuan pun merupakan pilihan sendiri sesuai keyakinannya? Bagaimana juga kalau dipertanyakan kewajiban negara untuk melindungi kebebasan warganya menjalankan keyakinan agamanya sebagai bagian dari hak asasi manusia?

WHO sendiri memang juga berpendapat tidak boleh ada praktek FGM oleh tenaga kesehatan. Tetapi European Journal of Obstetrics and Gynecology bulan Oktober 2004 lalu menganalisa bahwa usaha terbaik untuk mengatasi praktek sunat perempuan harus berupa pendekatan yang non-direktif, sesuai dengan kultur lokal dan dari banyak sisi (multi-factes).

Wujudnya berfokus pada peranan kelompok masyarakat itu sendiri dalam mensikapi praktek FGM, dengan muaranya adalah munculnya keputusan mandiri, bukan atas program dari luar.

Pengalaman di beberapa negara, pendekatan legal-formal secara direktif justru menimbulkan resistensi. Bisa dibayangkan kalau tenaga medis benar-benar dilarang “melayani” sunat perempuan, bukankah justru membuka lebih lebar peluang praktek secara “tradisional”.

Pengalaman di Kenya menunjukkan, justru melalui medikalisasi secara perlahan bisa dicapai pemahaman masyarakat yang lebih proporsional soal SP. Sebagian masyarakat memang tetap menganggapnya sebagai kewajiban, tetapi kepedulian terhadap risiko kesehatan membuat mereka lebih berhati-hati. Wujudnya dengan memilih tipe FGM yang berisiko minimal (tipe paling ringan atau sekedar sunat-psikologis), bahkan masih ditambah meminta injeksi anti-tetanus sebagai tindakan pencegahan.

Penggunaan jarum, pisau atau gunting oleh tenaga medis disamping prosedur tindakan yang memenuhi prinsip aseptik dan anti-septik, tidak bisa dibantah akan meminimalkan risiko kesehatan. Bukankah ini juga yang dikehendaki bersama?

Yang harus diatur, menurut penulis, justru tidak boleh ada praktek sunat perempuan bukan oleh tenaga yang tersertifikasi. Selanjutnya kepada tenaga medis diterbitkan aturan standar praktek sunat perempuan, dengan mengacu pada risiko minimal. Bukankah alasan ini pula yang mendasari sikap Depkes soal pengaturan tindakan aborsi?

Lebih jauh lagi, para tenaga medis bisa memberikan banyak penjelasan soal kesehatan reproduksi, terutama bagi wanita. Para orang tua lebih bisa menerima penjelasan ini, karena tenaga medis tidak harus menunjukkan “resistensi” terhadap keinginan mereka memenuhi kewajiban sunat bagi anaknya. Pengalaman di beberapa negara, kondisi positif seperti ini justru tidak bisa diperoleh kalau pelayanan sunat perempuan oleh tenaga medis di larang pemerintah. Bahkan tidak jarang usaha penyuluhan dianggap sebagai usaha merusak kebudayaan lokal.

Kita sebenarnya memiliki banyak pengalaman soal pendekatan yang culture-spesific misalnya mensikapi kebiasan footbinding (gedhong, bedhong) terhadap kaki bayi-bayi yang dulunya juga dilandasi soal “kemuliaan wanita”. Secara perlahan orang tua lebih proposional memandang kebiasaan tersebut dengan pemahaman yang tepat.

Sementara itu, pendekatan multi-facets harus melibatkan pihak-pihak seperti organisasi keagamaan, mengingat bagaimanapun itu alasan yang mendominasi praktek sunat perempuan di Indonesia, agar diperoleh kesamaan pandangan agama soal sunat perempuan. Kurikulum kesehatan reproduksi yang marak diusulkan juga wahana yang baik untuk mendidik pemahaman masyarakat.

Muara dari langkah tersebut, pada akhirnya masyarakat akan mampu membuat keputusan sendiri soal sunat perempuan. Dalam proses menuju kesana, tindakan seperti melarang tenaga medis melayani sunat perempuan, hanya akan menjadikan batu sandungan. Alih-alih mampu menghentikan, bukan tidak mungkin justru menjadi bumerang.

Sumber: Dokter Tonang