Dalam sejarah singkatnya Khitan adalah syariat agama Islam yang berpangkal dari millah (ajaran agama) Nabi Ibrahim AS, yang mana ketika itu Khitan yang dilakukan Nabi Ibrahim saat berumur 80 tahun yang masih dengan menggunakan kapak. Sedangkan dalam tinjauan sederhana mengenai makna dari Khitan yang tercantum dalam KBBI, Khitan berarti memotong kulup (kulit pada ujung kemaluan laki-laki) bersunat atau dalam bahasa medis disebut sirkumsisi. Sedangkan dalam asal bahasanya Khitan (Bhs. Arab) sering juga disebut Sunat atau Circumcisio (Bhs. Latin) adalah tindakan memotong kulit yang menyelimuti ujung alat kelamin pria atau kulup (bhs. Arab = qulfah) atau (Bhs. Latin= praeputium glandis). Atau apabila ditarik kesimpulannya khitan merupakan pemotongan prepotium(kulup) yang mengelilingi kepala kemaluan anak laki-laki dan pemotongan sebagian kecil clitoris/kelentit pada perempuan.
Mengingat pentingnya berkhitan, tak hanya agama Islam saja yang mewajibkan akan tetapi juga di dalam agama Nasrani pun Khitan itu diwajibkan, bahkan mereka yang tidak berkhitan diancam hukuman mati, sebagaimana dalam kutipan kitab Kejadian 17 ayat 14:
“Dan orang yang tidak disunat, yakni laki-laki yang tidak dikerat kulit khatannya, maka orang itu harus dilenyapkan dari antara orangorang sebangsanya: ia telah mengingkari perjanjian-Ku”.
Lebih-lebih sebagaimana telah diperintahkan Allah SWT untuk mengikuti ajaran Nabi Ibrahim AS, yang dalam firmannya :
Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): "Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif" dan bukanlah Dia Termasuk orang-orang yang mempersekutukan tuhan. (QS. An-Nahl 123)
Katakanlah: "Benarlah (apa yang difirmankan) Allah". Maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus, dan bukanlah Dia Termasuk orang-orang yang musyrik. (Q.S. Ali Imron 95)
Serta sebagaimana yang telah disabdakan NabiyuAllah Muhammad SAW, dalam sebuah Hadist dalam riwayat al-Zuhri:
“ Barang siapa yang masuk Islam, maka wajib baginya berkhitan walaupun ia sudah dewasa.”
Dan adapun pendapat jumhur ulama mengenai khitan sepakat bahwa khitan wajib hukumnya, kecuali Abu Hanifah yang berpendapat sunnah muakkadah
Sedangkan dalam pembahasannya mengenai khitan untuk perempuan para ulama berbeda pendapat dalam menghukuminya seperti halnya Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad berpendapat Khitan juga wajib bagi anak perempuan, adapun sebagian besar ulama seperti mahzab Hanafi, Al-Maliky, Hambali berpendapat Khitan disyariatkan dan disunnahkan bagi perempuan. Adapaun mengenai sabda Rasullah SAW:
“Jika dua khitan(maksudnya kemaluan orang laki-laki dan kemaluan orang perempuan telah bertemu, maka mandi jinabat menjadi wajib”(diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Al-Baihaqi) . Imam Ahmad berkata” Ini menjadi bukti bahwa para wanita juga dikhitan”
Serta dalam Hadist lain meriwayatkan di hadits Ummu Athiyah kepada wanita tukang khitan:
” Jika engkau melakukan khitan, engkau jangan berlebih-lebihan ketika memotong, karena itu lebih memuliakan orang perempuan dan lebih disukai suami” (diriwayatkan oleh Abu Dawud).
Akan tetapi dalam perkembangan dunia kontemporer abad ke-21 ini Khitan bagi perempuan justru menuai larangan dari pemerintah, sebagaimana dalam surat edaran dari dari Depkes RI yang melarangnya berdasarkan rujukan/referensi dari WHO.
Manfaat Khitan
Setiap apa yang telah diperintahkan oleh Allah SWT, pastilah mempunyai maksud dibalik itu, tak terkecuali terkadang yang ada kalanya manfaat dibalik itu tak dapat dicapai oleh akal dan ada juga yang dapat dijangkau oleh akal, sama halnya dengan manfaat dibalik disyari’atkannya Khitan yang diantaranya :
1. Menjadikan kemaluan lebih bersih dan mudah membersihkanya, terutama dari sisa sisa urine, sehingga akan terjaga kesuciannya, karena tidak ada sisa kencing yang najis tersisa dan sudah terbasuh merata dengan maksimal.
2. Sebagai ciri/tanda pengikut Nabi Muhammad SAW dan pelestari syari’at nabi Ibrahim A.S.
3. Memberikan nilai keindahan.
4. Mampu mengontrol syahwat.
5. Jika telah berkeluarga penis akan lebih bersih, tidak mudah lecet/iritasi dan mencegah enjakulasi dini.
6. Mencegah penumpukan spegma, yaitu kotoran yang lengket berwarna putih yang sering berbau tidak sedap yang berasal dari lemak yang dihasilkan tubuh yang bercampur bakteri dan sisa urine.
7. Meminimalkan penyebaran HIV.
8. Meminimalkan penyebaran HPV (human pappiloma virus.
9. Khitan melindungi istri. Istri yang bersuamikan laki-laki berkhitan relatif lebih aman dari terjangkiti kanker leher rahim.
10. Sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW : “Karena khitan lebih memuliakan orang perempuan dan lebih disukai suami. Khitan juga Memperindah wajah dan lebih memuliakan suami.” (diriwayatkan oleh Al-Baihaqi).
11. Mencegah timbulnya penyakit kanker serviks.
Adapun manfaat khitan bagi perempuan:
1. Meminimalkan infeksi yang terjadi karena penumpukan mikroba dibawah clitoris.
2. Khitan bermanfaat bagi perempuan yang kelak menjadi istri dabn bagi suaminya di daerah yang beriklim panas. Biasanya , perempuan di daerah panas punya clitoris yang terus membesar dan itu jelas meningkatkan gairah seksualnya ketika bersentuhan dengan pakaian, misalnya celana dalam.Terkadang pertumbuhan clitoris sangat cepat hingga si perempuan idak dapat disetubuhi.
Sumber: Dasar Hukum
No comments:
Post a Comment