KabarIndonesia - Sunat tak hanya urusan budaya dan agama, namun juga kesehatan. Hasilnya, sunat tergolong efektif menekan penularan HIV ketimbang mereka yang tidak sunat.
Sirkumsisi, dikenal dengan istilah sunat, disinyalir memiliki efek pencegahan penularan HIV/AIDS. Hal ini diungkap Prof. dr. Zubairi Djoerban, Ketua Masyarakat Peduli AIDS Indonesia. “Hasil penelitian membuktikan efek pencegahannya 58% pada yang sunat. Sedangkan, penularan terjadi sebesar 66% pada mereka yang tidak sunat,” ungkap Zubairi yang juga Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ini.
Penelitian tersebut didapat dari 3 uji klinik terhadap laki-laki sehat di Afrika Selatan, Kenya, dan Uganda. Hasilnya cukup menggembirakan. Efek sunat terhadap penularan HIV ke pria dapat diminimalisir. Di Filipina, hampir semua laki-laki disunat. Di Kanada, 48% laki-lakinya menjalani sunat. Bahkan, 80% bayi laki-laki di Amerika Serikat disunat.
Kenyataan tersebut mengungkap bila sunat tidak hanya budaya masyarakat di kalangan muslim saja. Bahkan, kata Zubairi, mantan presiden AS Bill Clinton pernah menganjurkan sunat karena efektif menekan penularan HIV. Lagi-lagi, sunat bukan hanya kegiatan budaya atau agama seperti di kalangan muslim, tapi untuk kesehatan.
Tidak mudah untuk menyebarluaskan pentingnya sunat untuk kesehatan. Alasan agama, budaya, dan politik terasa kental menghambat. Namun, kata Zubairi, penelitian terhadap 2000 lelaki yang tidak sunat di Kenya, penularan HIV lebih tinggi 66%.
Profesor Robert C. Bailey dari University of Illinois mengungkap, vaksin AIDS tidak pernah 1 kali suntikan, harus diulang. Sayangnya, vaksin AIDS yang efektif menekan penularan HIV sebesar 50% belum ditemukan. Sedangkan sunat dapat dilakukan sekali seumur hidup saja.
“Sekarang kita mempunyai sarana intervensi yang terbukti menekan penularan 60%. Dikerjakan hanya satu kali seumur hidup dan berlaku seterusnya,” kata Robert.
Studi lain yang dipaparkan Zubairi, soal penularan infeksi HPV sebagai salah satu penyebab kanker leher rahim. Diteliti 1.913 pasangan terkait kanker leher rahim yang berasal dari 5 negara. Infeksi HPV pada penis ditemukan pada 166 orang dari 847 laki-laki yang tidak disunat (19,6%). Bandingkan dengan hanya 5% infeksi HPV pada yang disunat (16 dari 292 laki-laki yang disunat.
“Sunat akan menurunkan risiko kanker leher rahim pada pasangan, karena menurunkan risiko infeksi HPV pada penis,” pungkas Zubairi kepada Kabar Indonesia (20/8) silam, disela acara persiapan ICAAP IX (the 9th International Congress on AIDS in Asia and the Pacific) di Bali 2009 mendatang.
Sumber: Kabarindonesia
Sunat Konvesional atau Sunat Laser
Dok mau tanya, kata teman saya sunat dgn cara konvensional lama sembuhnya dibandingkan dgn sunat laser?
Trus kalo saya mau disunat, kemana saya harus pergi?
-Fang-
Jawaban:
Dear Fang,
Sunat atau khitan merupakan tindakan bedah kecil berupa pemotongan ujung kulit penis. Dengan kemajuan teknologi sekarang, teknik sunat pun sudah banyak dikembangkan oleh para ahli. Kalau dulu sunat yang dilakukan dukun sunat atau bengkong cukup dengan memotong kulup kulit penis lalu dibiarkan sampai pendarahannya berhenti sendiri. Sedangkan sunat yang dilakukan dokter biasanya menggunakan perlengkapan bedah minor untuk memotong. Setelah itu dokter akan melakukan penjahitan untuk menghentikan pendarahannya dan merapatkan tepi-tepi lukanya. Tindakan inilah yang sekarang dikenal dengan cara konvensional.
Teknik lainnya, ada juga yang dikenal dengan Tara Clamp, Smart Clamp dan ada juga yang mengistilahkan dengan Sistem Cincin. Sunat teknik ini dilakukan dengan cara menjepit ujung kulit penis dengan sebuah alat sehingga peredaran darahnya tersumbat yang mengakibatkan ujung kulit ini tidak mendapatkan suplai darah, lalu menjadi nekrotik, mati dan nantinya terlepas sendiri.
Teknik selanjutnya dilakukan dengan menggunakan panas. Panas ini bisa dihasilkan oleh kawat yang telah dialiri listrik yang dikenal dengan electro cauter atau bisa juga dengan sinar laser. Tetapi sekarang orang suka salah kaprah dengan menganggap electro cauter adalah laser. Padahal keduanya berbeda hanya prinsip kerjanya yang sama, yaitu menggunakan panas untuk memotong .
Kelebihan dengan teknik terakhir ini adalah proses pengerjaannya yang lebih cepat karena pendarahan minimal. Untuk proses penyembuhan, dibandingkan dengan cara konvensional itu sifatnya relatif karena tergantung dari sterilisasi alat yang dipakai, proses pengerjaanya dan kebersihan individu yang disunat.
Jika Anda mau disunat sebaiknya Anda datang ke dokter. Tehnik apa yang akan Anda pilih tergantung Anda sendiri. Kalau dengan teknik konvensional, semua dokter biasanya bisa mengerjakan. Namun Anda harus siap-siap menghadapi pendarahan yang agak banyak dan waktu yang relatif lebih lama. Kalau dengan sistem clamp atau dengan cara panas menggunakan electro cauter biasanya dilakukan di klinik. Klinik tertentu sudah ada yang menyediakannya.
Akan tetapi kalau Anda mau disunat dengan tehnik panas menggunakan laser, Anda harus datang ke Rumah Sakit karena alat ini masih mahal sehingga baru tersedia di Rumah Sakit.
Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
Sumber:dr. Iman Hilmansyah
Trus kalo saya mau disunat, kemana saya harus pergi?
-Fang-
Jawaban:
Dear Fang,
Sunat atau khitan merupakan tindakan bedah kecil berupa pemotongan ujung kulit penis. Dengan kemajuan teknologi sekarang, teknik sunat pun sudah banyak dikembangkan oleh para ahli. Kalau dulu sunat yang dilakukan dukun sunat atau bengkong cukup dengan memotong kulup kulit penis lalu dibiarkan sampai pendarahannya berhenti sendiri. Sedangkan sunat yang dilakukan dokter biasanya menggunakan perlengkapan bedah minor untuk memotong. Setelah itu dokter akan melakukan penjahitan untuk menghentikan pendarahannya dan merapatkan tepi-tepi lukanya. Tindakan inilah yang sekarang dikenal dengan cara konvensional.
Teknik lainnya, ada juga yang dikenal dengan Tara Clamp, Smart Clamp dan ada juga yang mengistilahkan dengan Sistem Cincin. Sunat teknik ini dilakukan dengan cara menjepit ujung kulit penis dengan sebuah alat sehingga peredaran darahnya tersumbat yang mengakibatkan ujung kulit ini tidak mendapatkan suplai darah, lalu menjadi nekrotik, mati dan nantinya terlepas sendiri.
Teknik selanjutnya dilakukan dengan menggunakan panas. Panas ini bisa dihasilkan oleh kawat yang telah dialiri listrik yang dikenal dengan electro cauter atau bisa juga dengan sinar laser. Tetapi sekarang orang suka salah kaprah dengan menganggap electro cauter adalah laser. Padahal keduanya berbeda hanya prinsip kerjanya yang sama, yaitu menggunakan panas untuk memotong .
Kelebihan dengan teknik terakhir ini adalah proses pengerjaannya yang lebih cepat karena pendarahan minimal. Untuk proses penyembuhan, dibandingkan dengan cara konvensional itu sifatnya relatif karena tergantung dari sterilisasi alat yang dipakai, proses pengerjaanya dan kebersihan individu yang disunat.
Jika Anda mau disunat sebaiknya Anda datang ke dokter. Tehnik apa yang akan Anda pilih tergantung Anda sendiri. Kalau dengan teknik konvensional, semua dokter biasanya bisa mengerjakan. Namun Anda harus siap-siap menghadapi pendarahan yang agak banyak dan waktu yang relatif lebih lama. Kalau dengan sistem clamp atau dengan cara panas menggunakan electro cauter biasanya dilakukan di klinik. Klinik tertentu sudah ada yang menyediakannya.
Akan tetapi kalau Anda mau disunat dengan tehnik panas menggunakan laser, Anda harus datang ke Rumah Sakit karena alat ini masih mahal sehingga baru tersedia di Rumah Sakit.
Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
Sumber:dr. Iman Hilmansyah
Khitan bagi Wanita
Bagi masyarakat muslim Indonesia, khitan bagi anak laki-laki adalah sebuah perkara yang sangat wajar, meskipun di sana sini masih banyak yang perlu diluruskan berhubungan dengan pelaksanaan sunnah bapak para nabi (Ibrohim ‘alaihissalam). Namun, bagi kaum hawa, khitan menjadi sebuah perkara yang sangat jarang dilakukan, bahkan bisa saja masih menjadi sesuatu yang tabu dilakukan oleh sebagian orang, atau bahkan mungkin ada yang mengingkarinya. Padahal tentang disyariatkannya khitan bagi kaum wanita adalah sesuatu yang benar-benar ada dalam syariat islam yang suci ini, dan setahu kami (penulis) tidak ada khilaf ulama mengenai hal ini. Khilaf di kalangan mereka hanya berkisar antara apakah khitan itu wajib dilakukan oleh kaum wanita ataukah sekedar sunnah (mustahab). Semoga tulisan ini dapat memberikan sedikit penjelasan tentang permasalahan ini.
Pengertian Khitan
Khitan secara bahasa diambil dari kata (ختن ) yang berarti memotong. Sedangkan al-khatnu berarti memotong kulit yang menutupi kepala dzakar dan memotong sedikit daging yang berada di bagian atas farji (clitoris) dan al-khitan adalah nama dari bagian yang dipotong tersebut. (lihat Lisanul Arab, Imam Ibnu Manzhur).
Berkata Imam Nawawi, “Yang wajib bagi laki-laki adalah memotong seluruh kulit yang menutupi kepala dzakar sehingga kepala dzakar itu terbuka semua. Sedangkan bagi wanita, maka yang wajib hanyalah memotong sedikit daging yang berada pada bagian atas farji.”(Syarah Sahih Muslim 1/543, Fathul Bari 10/340)
Dalil Disyariatkannya Khitan
Khitan merupakan ajaran nabi Ibrohim ‘alaihissalam, dan umat ini diperintahkan untuk mengikutinya, sebagaimana dalam QS. An-Nahl: 123,
ثم أوحينا إليك أن اتبع ملّة إبراهيم حنيفا
“Kemudian Kami wahyukan kapadamu (Muhammad), “Ikutilah agama Ibrohim, seorang yang hanif.”
Disebutkan dalam Tufatul Maudud, halaman 164 bahwa Saroh ketika menghadiahkan Hajar kepada nabi Ibrohim ‘alaihissalam , lalu Hajar hamil, hal ini menyebabkan ia cemburu. Maka ia bersumpah ingin memotong tiga anggota badannya. Nabi Ibrohim ‘alaihissalam khawatir ia akan memotong hidung dan telinganya, lalu beliau menyuruh Saroh untuk melubangi telinganya dan berkhitan. Jadilah hal ini sebagai sunnah yang berlangsung pada para wanita sesudahnya.
عن ابي هريرة رضي الله عنه قال : قاال رسول الله صلي الله عليه وسلم : خمس من الفطرة : الاستحداد والختان، وقص الشارب،ونتف الابط،وتقليم الأظفا ر.
Dari Abu Harairah radhiyallahu’anhu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ” lima hal yang termasuk fitroh yaitu: mencukur bulu kemaluan, khitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.” (HR. Imam Bukhori dan Imam Muslim)
Hukum Khitan bagi Wanita
a. Ulama yang mewajibkan khitan, mereka berhujjah dengan beberapa dalil:
1. Hukum wanita sama dengan laki-laki, kecuali ada dalil yang membedakannya, sebagimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dari Ummu Sulaim radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wanita itu saudara kandung laki-laki.” (HR. Abu Daud 236, Tirmidzi 113, Ahmad 6/256 dengan sanad hasan).
2. Adanya beberapa dalil yang menunjukkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut khitan bagi wanita, diantaranya sabda beliau:
إذ التقى الختا نا ن فقد وجب الغسل
“Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.” (HR. Tirmidzi 108, Ibnu Majah 608, Ahamad 6/161, dengan sanad shahih).
عن عائسة رضي الله عنها قالت,قال رسول الله صلي الله هليه و السلم : إذ جلس بين شهبها الأربع و مسّ الختان الختان فقد وجب الغسل.
Dari ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata, Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila seorang laki-laki duduk di empat anggota badan wanita dan khitan menyentuh khitan maka wajib mandi.” (HR. Bukhori dan Muslim)
عن أنس بن مالك, قال رسول الله صلي الله عليه والسلم لأمّ عاطية رضي الله عنها : إذا خفضت فأشمي ولا تنهكي فإنّه أسرى للوجه وأحضى للزوج.
Dari Anas bin Malik rodhiyallahu’anhu berkata, Rosulullahi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ummu ‘athiyah,”Apabila engkau mengkhitan wanita biarkanlah sedikit, dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami.”(HR. Al-Khatib)
3. Khitan bagi wanita sangat masyhur dilakukan oleh para sahabat dan para shaleh sebagaimana tersebut di atas.
b. Ulama yang berpendapat sunnah, alasannya:
Menurut sebagian ulama tidak ada dalil secara tegas yang menunjukkan wajibnya, juga karena khitan bagi laki-laki tujuannya membersihkan sisa air kencing yang najis yang terdapat pada tutup kepala dzakar, sedangkan suci dari najis merupakan syarat sahnya sholat. Sedangkan khitan bagi wanita tujuannya untuk mengecilkan syahwatnya, jadi ia hanya untuk mencari sebuah kesempurnaan dan bukan sebuah kewajiban. (Syarhul Mumti’, Syaikh Ibnu Utsaimin 1/134)
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah pernah ditanya, “Apakah wanita itu dikhitan ?” Beliau menjawab, “Ya, wanita itu dikhitan dan khitannya adalah dengan memotong daging yang paling atas yang mirip dengan jengger ayam jantan. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, biarkanlah sedikit dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi suami.’ Hal ini karena, tujuan khitan laki-laki ialah untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam penutup kulit kepala dzakar. Sedangkan tujuan khitan wnaita adalah untuk menstabilkan syahwatnya, karena apabila wanita tidak dikhitan maka syahwatnya akan sangat besar.” (Majmu’ Fatawa 21/114)
Jadi, khilaf mengenai hukum khitan ini ringan, baik sunnah atau wajib keduanya adalah termasuk syariat yang diperintahkan, kita harus berusaha untuk melaksanakannya.
Waktu Khitan
Terdapat beberapa hadits yang dengan gabungan sanadnya mencapai derajat hasan yang menunjukkan bahwa khitan dilaksanakan pada hari ke tujuh setelah kelahiran, yaitu:
1. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu’anhuma, bahwasannya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan aqiqah Hasan dan Husain serta mengkhitan keduanya pada hari ketujuh.(HR. Thabrani dan Baihaqi)
2. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhu berkata, “Terdapat tujuh perkara yang termasuk sunnah dilakukan bayi pada hari ketujuh: Diberi nama, dikhitan,…” (HR. Thabrani)
3. Dari Abu Ja’far berkata, “Fathimah melaksanakan aqiqah anaknya pada hari ketujuh. Beliau juga mengkhitan dan mencukur rambutnya serta menshadaqahkan seberat rambutnya dengan perak.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)
Namun, meskipun begitu, khitan boleh dilakukan sampai anak agak besar, sebagaiman telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhyallahu’anhu, bahwa beliau pernah ditanya, “Seperti apakah engkau saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia ?” Beliau menjawab, “Saat itu saya barusan dikhitan. Dan saat itu para sahabat tidak mengkhitan kecuali sampai anak itu bisa memahami sesuatu.” (HR. Bukhori, Ahmad, dan Thabrani).
Berkata Imam Al-Mawardzi, ” Khitan itu memiliki dua waktu, waktu wajib dan waktu sunnah. Waktu wajib adalah masa baligh, sedangkan waktu sunnah adalah sebelumnya. Yang paling bagus adalah hari ketujuh setelah kelahiran dan disunnahkan agar tidak menunda sampai waktu sunnah kecuali ada udzur. (Fathul Bari 10/342).
Walimah Khitan
Acara walimah khitan merupakan acara yang sangat biasa dilakukan oleh umat Islam di Indonesia, atau mungkin juga di negeri lainnya. Persoalannya, apakah acara semacam itu ada tuntunannya atau tidak ?
Utsman bin Abil ‘Ash diundang ke (perhelatan) Khitan, dia enggan untuk datang lalu dia diundang sekali lagi, maka dia berkata, ” Sesungguhnya kami dahulu pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mendatangi walimah khitan dan tidak diundang.” (HR. Imam Ahmad)
Berdasarkan atsar dari Utsman bin Abil’Ash di atas, walimah khitan adalah tidak disyariatkan, walaupun atsar ini dari sisi sanad tidak shohih, tetapi ini merupakan pokok, yaitu tidak adanya walimah khitan. Karena khitan merupakan hukum syar’i, maka setiap amal yang ditambahkan padanya harus ada dalilnya dari Al-Qur’an dan As Sunnah. Dan walimah ini merupakan amalan yang disandarkan dan dikaitkan dengan khitan, maka membutuhkan dalil untuk membolehkannya. Semoga Allah ta’ala memudahkan kaum muslimin untuk menjalankan sunnah yang mulia ini.
Di ringkas oleh Ummu Ibrohim, dari:
1. Khitan bagi Wanita, Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Al-Furqon edisi 6 Tahun V/ Muharram 1427/ Februari 200
2. Khitan bagi Wanita, Ustadz Abu Nu’aim Al-Atsari, As Sunnah edisi 1/V/1421 H/2001 M
Sumber: Muslimah
Pengertian Khitan
Khitan secara bahasa diambil dari kata (ختن ) yang berarti memotong. Sedangkan al-khatnu berarti memotong kulit yang menutupi kepala dzakar dan memotong sedikit daging yang berada di bagian atas farji (clitoris) dan al-khitan adalah nama dari bagian yang dipotong tersebut. (lihat Lisanul Arab, Imam Ibnu Manzhur).
Berkata Imam Nawawi, “Yang wajib bagi laki-laki adalah memotong seluruh kulit yang menutupi kepala dzakar sehingga kepala dzakar itu terbuka semua. Sedangkan bagi wanita, maka yang wajib hanyalah memotong sedikit daging yang berada pada bagian atas farji.”(Syarah Sahih Muslim 1/543, Fathul Bari 10/340)
Dalil Disyariatkannya Khitan
Khitan merupakan ajaran nabi Ibrohim ‘alaihissalam, dan umat ini diperintahkan untuk mengikutinya, sebagaimana dalam QS. An-Nahl: 123,
ثم أوحينا إليك أن اتبع ملّة إبراهيم حنيفا
“Kemudian Kami wahyukan kapadamu (Muhammad), “Ikutilah agama Ibrohim, seorang yang hanif.”
Disebutkan dalam Tufatul Maudud, halaman 164 bahwa Saroh ketika menghadiahkan Hajar kepada nabi Ibrohim ‘alaihissalam , lalu Hajar hamil, hal ini menyebabkan ia cemburu. Maka ia bersumpah ingin memotong tiga anggota badannya. Nabi Ibrohim ‘alaihissalam khawatir ia akan memotong hidung dan telinganya, lalu beliau menyuruh Saroh untuk melubangi telinganya dan berkhitan. Jadilah hal ini sebagai sunnah yang berlangsung pada para wanita sesudahnya.
عن ابي هريرة رضي الله عنه قال : قاال رسول الله صلي الله عليه وسلم : خمس من الفطرة : الاستحداد والختان، وقص الشارب،ونتف الابط،وتقليم الأظفا ر.
Dari Abu Harairah radhiyallahu’anhu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ” lima hal yang termasuk fitroh yaitu: mencukur bulu kemaluan, khitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.” (HR. Imam Bukhori dan Imam Muslim)
Hukum Khitan bagi Wanita
a. Ulama yang mewajibkan khitan, mereka berhujjah dengan beberapa dalil:
1. Hukum wanita sama dengan laki-laki, kecuali ada dalil yang membedakannya, sebagimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dari Ummu Sulaim radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wanita itu saudara kandung laki-laki.” (HR. Abu Daud 236, Tirmidzi 113, Ahmad 6/256 dengan sanad hasan).
2. Adanya beberapa dalil yang menunjukkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut khitan bagi wanita, diantaranya sabda beliau:
إذ التقى الختا نا ن فقد وجب الغسل
“Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.” (HR. Tirmidzi 108, Ibnu Majah 608, Ahamad 6/161, dengan sanad shahih).
عن عائسة رضي الله عنها قالت,قال رسول الله صلي الله هليه و السلم : إذ جلس بين شهبها الأربع و مسّ الختان الختان فقد وجب الغسل.
Dari ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata, Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila seorang laki-laki duduk di empat anggota badan wanita dan khitan menyentuh khitan maka wajib mandi.” (HR. Bukhori dan Muslim)
عن أنس بن مالك, قال رسول الله صلي الله عليه والسلم لأمّ عاطية رضي الله عنها : إذا خفضت فأشمي ولا تنهكي فإنّه أسرى للوجه وأحضى للزوج.
Dari Anas bin Malik rodhiyallahu’anhu berkata, Rosulullahi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ummu ‘athiyah,”Apabila engkau mengkhitan wanita biarkanlah sedikit, dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami.”(HR. Al-Khatib)
3. Khitan bagi wanita sangat masyhur dilakukan oleh para sahabat dan para shaleh sebagaimana tersebut di atas.
b. Ulama yang berpendapat sunnah, alasannya:
Menurut sebagian ulama tidak ada dalil secara tegas yang menunjukkan wajibnya, juga karena khitan bagi laki-laki tujuannya membersihkan sisa air kencing yang najis yang terdapat pada tutup kepala dzakar, sedangkan suci dari najis merupakan syarat sahnya sholat. Sedangkan khitan bagi wanita tujuannya untuk mengecilkan syahwatnya, jadi ia hanya untuk mencari sebuah kesempurnaan dan bukan sebuah kewajiban. (Syarhul Mumti’, Syaikh Ibnu Utsaimin 1/134)
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah pernah ditanya, “Apakah wanita itu dikhitan ?” Beliau menjawab, “Ya, wanita itu dikhitan dan khitannya adalah dengan memotong daging yang paling atas yang mirip dengan jengger ayam jantan. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, biarkanlah sedikit dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi suami.’ Hal ini karena, tujuan khitan laki-laki ialah untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam penutup kulit kepala dzakar. Sedangkan tujuan khitan wnaita adalah untuk menstabilkan syahwatnya, karena apabila wanita tidak dikhitan maka syahwatnya akan sangat besar.” (Majmu’ Fatawa 21/114)
Jadi, khilaf mengenai hukum khitan ini ringan, baik sunnah atau wajib keduanya adalah termasuk syariat yang diperintahkan, kita harus berusaha untuk melaksanakannya.
Waktu Khitan
Terdapat beberapa hadits yang dengan gabungan sanadnya mencapai derajat hasan yang menunjukkan bahwa khitan dilaksanakan pada hari ke tujuh setelah kelahiran, yaitu:
1. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu’anhuma, bahwasannya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan aqiqah Hasan dan Husain serta mengkhitan keduanya pada hari ketujuh.(HR. Thabrani dan Baihaqi)
2. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhu berkata, “Terdapat tujuh perkara yang termasuk sunnah dilakukan bayi pada hari ketujuh: Diberi nama, dikhitan,…” (HR. Thabrani)
3. Dari Abu Ja’far berkata, “Fathimah melaksanakan aqiqah anaknya pada hari ketujuh. Beliau juga mengkhitan dan mencukur rambutnya serta menshadaqahkan seberat rambutnya dengan perak.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)
Namun, meskipun begitu, khitan boleh dilakukan sampai anak agak besar, sebagaiman telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhyallahu’anhu, bahwa beliau pernah ditanya, “Seperti apakah engkau saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia ?” Beliau menjawab, “Saat itu saya barusan dikhitan. Dan saat itu para sahabat tidak mengkhitan kecuali sampai anak itu bisa memahami sesuatu.” (HR. Bukhori, Ahmad, dan Thabrani).
Berkata Imam Al-Mawardzi, ” Khitan itu memiliki dua waktu, waktu wajib dan waktu sunnah. Waktu wajib adalah masa baligh, sedangkan waktu sunnah adalah sebelumnya. Yang paling bagus adalah hari ketujuh setelah kelahiran dan disunnahkan agar tidak menunda sampai waktu sunnah kecuali ada udzur. (Fathul Bari 10/342).
Walimah Khitan
Acara walimah khitan merupakan acara yang sangat biasa dilakukan oleh umat Islam di Indonesia, atau mungkin juga di negeri lainnya. Persoalannya, apakah acara semacam itu ada tuntunannya atau tidak ?
Utsman bin Abil ‘Ash diundang ke (perhelatan) Khitan, dia enggan untuk datang lalu dia diundang sekali lagi, maka dia berkata, ” Sesungguhnya kami dahulu pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mendatangi walimah khitan dan tidak diundang.” (HR. Imam Ahmad)
Berdasarkan atsar dari Utsman bin Abil’Ash di atas, walimah khitan adalah tidak disyariatkan, walaupun atsar ini dari sisi sanad tidak shohih, tetapi ini merupakan pokok, yaitu tidak adanya walimah khitan. Karena khitan merupakan hukum syar’i, maka setiap amal yang ditambahkan padanya harus ada dalilnya dari Al-Qur’an dan As Sunnah. Dan walimah ini merupakan amalan yang disandarkan dan dikaitkan dengan khitan, maka membutuhkan dalil untuk membolehkannya. Semoga Allah ta’ala memudahkan kaum muslimin untuk menjalankan sunnah yang mulia ini.
Di ringkas oleh Ummu Ibrohim, dari:
1. Khitan bagi Wanita, Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Al-Furqon edisi 6 Tahun V/ Muharram 1427/ Februari 200
2. Khitan bagi Wanita, Ustadz Abu Nu’aim Al-Atsari, As Sunnah edisi 1/V/1421 H/2001 M
Sumber: Muslimah
Sunat tak kurangi kenikmatan seks
Buat sebagian pria, sunat atau khitan mungkin bukan menjadi pilihan. Dalam pikiran mereka, sunat adalah tindakan yang tak penting dilakukan dan berakibat mengurangi kenyamanan serta kemampuan berhubungan seksual.
Tetapi faktanya, sunat justru tidak mempengaruhi tingkat kepuasan seksual, tetapi bahkan menguntungkan buat kesehatan. Penelitian terbaru menunjukkan, sunat pada pria terbukti tidak mengurangi kepuasan dalam berhubungan seksual. Dengan fakta ini pula, sunat patut direkomendasikan sebagai salah satu langkah dalam mengatasi penyebaran HIV dan AIDS.
Seperti diberitakan BBC, Minggu (6/1), para ahli dari AS melakukan riset terhadap sekitar 5.000 pria di Uganda. Setengah dari ribuan partisipan ini telah disunat, sedangkan setengah lagi belum melakukannya. Dari riset terungkap, hanya sedikit saja perbedaan di antara dua kelompok partisipan ini saat mereka ditanya rata-rata kemampuan dan kepuasan seksual.
Tetapi faktanya, sunat justru tidak mempengaruhi tingkat kepuasan seksual, tetapi bahkan menguntungkan buat kesehatan. Penelitian terbaru menunjukkan, sunat pada pria terbukti tidak mengurangi kepuasan dalam berhubungan seksual. Dengan fakta ini pula, sunat patut direkomendasikan sebagai salah satu langkah dalam mengatasi penyebaran HIV dan AIDS.
Seperti diberitakan BBC, Minggu (6/1), para ahli dari AS melakukan riset terhadap sekitar 5.000 pria di Uganda. Setengah dari ribuan partisipan ini telah disunat, sedangkan setengah lagi belum melakukannya. Dari riset terungkap, hanya sedikit saja perbedaan di antara dua kelompok partisipan ini saat mereka ditanya rata-rata kemampuan dan kepuasan seksual.
"Riset kami dengan jelas menunjukan bahwa disunat tidak akan menimbulkan efek buruk apapun pada pria yang menjalaninya ketika kami membandingkannya dengan pria yang belum menjalani operasi sunat. Studi lain juga menunjukkan, menyadarkan pria bahwa prosedur sunat takkan mempengaruhi kepuasan atau kemampuan seksual membuat mereka mau disunat," ungkap pimpinan riset, Professor Ronald Gray dari Johns Hopkins University di AS.
Meski studi menunjukkan hanya sedikit perbedaan rata-rata kepuasan seks antara kedua kelompok, peneliti menilai angkanya tidak terlalu signifikan secara klinis. Sekitar 98.4% pria yang disuna dilaporkan puas dengan kehidupan seksualnya, sedangkan kelompok non-sunat tercatat 99.9% .
Meski studi menunjukkan hanya sedikit perbedaan rata-rata kepuasan seks antara kedua kelompok, peneliti menilai angkanya tidak terlalu signifikan secara klinis. Sekitar 98.4% pria yang disuna dilaporkan puas dengan kehidupan seksualnya, sedangkan kelompok non-sunat tercatat 99.9% .
Dalam hal kemampuan penetrasi, 98.6% pria yang disunat dilaporkan tak menemui masalah, sedangkan kelompok non-sunat mencapai 99.4 persen. Tetapi secara garis besar, 99.4% pria yang disunat dilaporkan tak menemui keluhan saat berhubungan. Pada pria yang tak disunat prosentasenya mencapai 98.8% .
Beberapa riset lain menunjukkan bahwa sunat juga dapat menekan angka infeksi HIV pada pria hingga 50%. Ada beberapa alasan mengapa sunat bisa melindungi dari virus mematikan tersebut. Dalam kulup kelamin pria terdapat sel-sel spesifik yang sangat rentan terhadap infeksi HIV. Tetapi setelah disunat, kulit di bawah kulup menjadi kurang sensitif dan tak lagi rentan pendarahan sehingga secara otomatis menekan risiko infeksi.
Meski sunat menguntungkan buat kesehatan, faktanya tidaklah mudah menganjurkan pria menjalani sunat. Beberapa pria cenderung enggan melakukannya karena khawatir berpengaruh pada kehidupan seksnya. Beberapa riset sebelumnya tentang sunat dan kepuasan seksual memang hasilnya bervariasi. Tetapi peneliti mengatakan bahwa lingkup penelitian dan profil demografi partisipan menjadi salah satu faktor yang berpengaruh.
Peneliti, yang mempublikasikan temuannya dalam jurnal BJU International, juga berpendapat kampanye pentingnya sunat melawan HIV bisa saja menjadi tidak efektif. "Ada kekhawatiran bahwa pria yang sudah disunat merasa dirinya terjaga dari HIV, padahal sebenarnya tidak. Kondom tetap menjadi cara terbaik untuk mencegah HIV saat hubungan seksual. Harus dicatat bahwa riset tentang hubungan HIV dan sunat berada pada lingkup sangat terbatas. Kami perlu riset lanjutan mengenai metoda pencegahan baru melalui sunat, microbisida hingga vaksin," ungkap Deborah Jack,chief executive National Aids Trust.
Sumber: Kompas
Subscribe to:
Posts (Atom)